Kamis, 18 Oktober 2012

Sejarah Berdirinya Kabupaten Pinrang

Sejarah Berdirinya Kabupaten Pinrang

Asal mula nama Pinrang

Ada beberapa versi mengenai asal muasal pemberian nama Pinrang yang berkembang di masyarakat Pinrang sendiri.
Versi yang pertama menyebut bahwa Pinrang berasal dari bahasa Bugis yaitu kata "benrang" yang berarti "air genangan" bisa juga berarti "rawa-rawa". Hal ini disebabkan oleh karena pada awal pembukaan daerah Pinrang yang tepatnya saat ini di pusat kota kabupaten Pinrang masih berupa daerah rendah yang sering tergenang dan berawa.
Versi kedua menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh karena suatu ketika Raja Sawitto yang bernama La Dorommeng La Paleteange, bebas dari pengasingan dari kerajaan Gowa berkat bantuan Baso Panca Arung Enrekang dan dibantu Para Pasukan Pemberaninya dari Kampung Kaluppini Enrekang. Kedatangan tersebut disambut gembira oleh rakyatnya, namun mereka terheran-heran karena wajah sang raja berubah dan mereka berkata "Pinra bawangngi tappana puatta pole Gowa", yang artinya berubah saja mukanya Tuan Kita dari Gowa. Maka setelah itu rakyat mulai menyebut daerah tersebut sebagai Pinra yang artinya berubah, dikemudian hari masyarakat setempat mengubah penyebutan tersebut menjadi Pinrang.
Sumber lain ini mengatakan pemukiman kota Pinrang yang dahulunya rawa-rawa yang selalu tergenang air membuat masyarakat senantiasa berpindah-pindah mencari wilayah pemukiman yang bebas genangan air, berpindah-pindah atau berubah-ubah pemukiman dalam bahasa Bugis disebut "PINRA-PINRA ONROANG". Setelah masyarakat menemukan tempat pemukiman yang baik, maka tempat tersebut diberi nama: PINRA-PINRA.
Dari kedua sejarah yang berbeda itu lahirlah istilah yang sama, yaitu "PINRA", kemudian kata itu dalam perkembangannya dipengaruhi oleh intonasi dan dialek bahasa Bugis sehingga menjadi Pinrang yang sekarang ini diabadikan menjadi nama dari Kabupaten Pinrang.

Masa penjajahan

Seorang guru dan dua gadis ningrat dari Basseang, kecamatan  (tahun 1935)
Cikal bakal Kabupaten Pinrang berasal dari Onder Afdeling Pinrang yang berada di bawah afdeling Pare-Pare, yang merupakan gabungan empat kerajaan yang kemudian menjadi self bestuur atau swapraja, yaitu KASSA, BATULAPPA, SAWITTO dan SUPPA yang sebelumnya adalah anggota konfederasi kerajaan Massenrengpulu (Kassa dan Batulappa) dan Ajatappareng (Suppa dan Sawitto). Hal ini merupakan bagian dari adu domba kolonial untuk memecah persatuan di Sulawesi Selatan. Pemilihan nama Pinrang sebagai nama wilayah dikarenakan daerah Pinrang merupakan tempat berkumpulnya keempat raja tadi dan sekaligus tempat berdirinya kantoor onder afdelingeen (kantor residen). Selanjutnya Onder Afdeling Pinrang pada zaman pendudukan Jepang menjadi Bunken Kanrikan Pinrang dan pada zaman kemerdekaan akhirnya menjadi Kabupaten Pinrang.
Sebagaimana diketahui bahwa ketika Jepang masuk di pinrang sekitar tahun 1943, sistem pemerintahan warisan kolonial dengan struktur lengkap yang terdiri dari 4 (empat) swapraja, masing-masing Swapraja Sawitto, Swapraja Batu Lappa, Swapraja Kassa dan Swapraja Suppa. Ketika Pinrang menjadi Onder Afdeling di bawah afdeling Parepare, sementara afdeling Parepare adalah salah satu dari tujuh afdeling yang ada di provinsi Sulawesi.

Masa kemerdekaan

Dengan ditetapkannya PP Nomor 34/1952 tentang perubahan daerah Sulawesi Selatan, pembagian wilayahnya menjadi daerah swatantra. Pertimbangan diundangkannya PP tersebut adalah untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk memperbaiki susunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Daerah swantantra yang dibentuk adalah sama dengan wilayah afdeling yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Timur besar (GROTE GOSTE) tanggal 24 juni 1940 nomor 21, kemudian diubah oleh Keputusan Gubernur Sulawesi nomor 618/1951. Perubahan adalah kata afdeling menjadi daerah swatantra dan Onder Afdeling menjadi kewedaan. Dengan perubahan tersebut maka Onder Afdeling Pinrang berubah menjadi kewedanaan Pinrang yang membawahi empat swapraja dan beberapa distrik. Dengan status demikian inilah pemerintahan senantiasa mengalami pasang surut di tengah-tengah pasang surutnya keadaan pemerintahan. Upaya memperbaiki struktur dan penyelenggaraan pemerintahan di satu sisi, di samping memenuhi kebahagiaan dan keinginan rakyat. Maka, pada tahun 1959 keluarlah undang-undang nomor 29/1959 yang berlaku pada tanggal 4 Juli 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang praktis, termasuk membentuk Daerah Tingkat II Pinrang. Pada tanggal 28 Januari 1960, keluar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP-7/3/5-392 yang menunjuk H.A. MAKKOELAOE menjadi Kepala Daerah Tingkat II Pinrang, karena pada saat itu unsur atau organ sebagai perangkat daerah otonomi telah terpenuhi. Hal ini kemudian dikaji melalui suatu simposium yang dilakukan oleh kelompok pemuda, khususnya KPMP Kabupaten Pinrang dan diteruskan kepada DPRD untuk dituangkan ke dalam suatu PERDA tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar